Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kivlan Zen Anggap Jawaban JPU Terkait Eksepsinya Ngawur

(Terdakwa Kivlan Zen saat membacakan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Purnawirawan TNI AD atau terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menganggap jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang ia ajukan ngawur.

Menurut Kivlan, hal yang dijelaskan JPU pada saat persidangan tidak menjawab satu pun pertanyaan eksepsinya. Persidangan tersebut dijadwalkan mendengarkan tanggapan JPU. Sidang dipimpin  oleh Saifuddin Zuhri.

"Ngawur jawabanya ngawur, jawaban dari eksepsi saya ngawur. Dakwaannya juga ngawur, karena ini rekayasa," ujar Kivlan kepada wartawan saat ditemui usai sidang tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

1. Kivlan anggap tanggapan JPU tidak menjawab satu pun pernyataan dari eksepsinya

Kivlan Zen (IDN TImes/Aldzah F. Aditya)

Melalui jawaban dari JPU tersebut, Kivlan menilai kasus yang membelitnya terlihat direkayasa. Ia meminta JPU  menjawab setidaknya satu pertanyaan dari eksepsinya.

"Kelihatan kok buktinya, karena dia kan gak bisa jawab, jawab dong satu aja pertanyaan saya," tutur Kivlan.

2. Kivlan tetap menuntut agar dirinya dibebaskan dari kasus kepemilikan senjata api ilegal

Kivlan Zen (IDN TImes/Aldzah F. Aditya)

Dengan demikian, Kivlan tetap menuntut agar  dibebaskan dari kasus kepemilikan senjata api ilegal yang membelitnya. Lalu, Kivlan juga meminta agar eksepsinya diterima karena JPU tidak dapat memberikan jawaban yang menurutnya tepat.

"Jawaban Jaksa ada jawab halaman-halaman sekian, saya periksa halamannya semuanya tidak dijawab oleh Jaksa tadi, jadi mestinya dijawab Jaksa baru benar, jadi berarti jaksa ini gak benar cara dia menjawab. Berarti saya harus bebas," tutur Kivlan.

3. Kivlan mengatakan, banyak yang keliru dari hal yang diungkapkan oleh JPU

Kivlan Zen (IDN TImes/Aldzah F. Aditya)

Kivlan menilai, JPU tidak dapat menjawab hal-hal terkait dengan dakwaan yang didakwakan kepadanya. Misalnya saja, ujar Kivlan, tanggal dan tempat penangkapan dirinya dijelaskan salah oleh JPU.

"Kemudian tanggal, saya disebutkan ditangkap di Jakarta Pusat, padahal saya ditangkap di Mabes Polri. Itu saya buat jawaban saya, tidak dijawab," ujarnya.

4. JPU anggap dakwaan terhadap Kivlan sudah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 KUHP

(Terdakwa Kivlan Zen saat membacakan nota keberatan) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi Kivlan. JPU Permana membacakan tanggapan atas eksepsi yang Kivlan ajukan. Permana mengatakan, dakwaan yang didakwakan kepada Kivlan Zen sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHP.

"Tanggapan bahwa dakwaan yang dilakukan terdakwa Kivlan Zen memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHP menghendaki pencantuman identitas lengkap terdakwa uraian cermat dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan serta waktu yang tepat tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan berkas perkara yang digugatkan ke pengadilan Negeri," ujar Permana.

Sidang selanjutnya yaitu, tentang jawaban dari hakim terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi Kivlan akan dilaksanakan dua minggu terhitung sejak, Rabu (29/1). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
Aldzah Fatimah Aditya
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us