KJMU Diputus, Sahroni Minta Jokowi Pecat Pj Gubernur Jakarta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar memecat Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Heru dianggap bertanggung jawab atas pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak dan tiba-tiba. Akibatnya, ribuan mahasiswa terancam putus kuliah di tengah jalan.
Informasi soal pencabutan KJMU itu viral di media sosial melalui akun X @unjsecret. Menurut Sahroni, pemutusan KJMU secara sepihak adalah langkah fatal dan tidak tepat.
"Saya kira ini langkah yang fatal, tidak tepat dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat. Apalagi ini soal pendidikan," ujar Sahroni di dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
"Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat," sambungnya.
Pria yang namanya santer disebut-sebut bakal menjadi calon gubernur Jakarta itu meminta agar Heru tidak membuat kebijakan yang merugikan rakyat kecil.
"Karena ini sudah sangat kacau. Pertama, itu kan memang hak mereka untuk diterima. Mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau (program KJMU) diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana? Apa gak dipikir sampai ke situ?" kata dia.
Sahroni pun mewanti-wanti Heru bisa saja dianggap zalim karena sudah berbuat seenaknya sebagai pejabat publik.
1. Pj Gubernur DKI Heru akui ada perubahan data penerima KJMU tahap 1 2024
Sementara, Heru merespons banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat di media sosial terkait diputusnya bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu lewat KJMU. Ia tak menampik pemberian KJMU juga melihat kemampuan keuangan Jakarta.
"Tentu (untuk pemberian KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru kepada media di Jakarta Timur, kemarin.
Maka, Heru mengatakan, penerima KJMU pun terdapat perubahan. Pada tahap 1 tahun 2024 sudah terdapat perubahan data penerima KJMU. Hal itu, kata dia, karena adanya mekanisme baru.
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," tutur dia.
Menurut Heru, DTKS juga telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).