Jakarta, IDN Times - Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menuding putusan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan intervensi. Putusan itu dibacakan Hakim Djuyamto yang kini menjadi tersangka korupsi.
"Jadi memang kita mendapatkan informasi bahwa waktu putusan praperadilan Mas Hasto Kristiyanto yang hakim tunggalnya adalah Djuyamto yang saat ini ditangkap Kejaksaan karena kasus suap Rp60 miliar, kami mendengar bahwa seharusnya putusan itu diterima, putusan Mas Hasto," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
"Kemudian karena ada intervensi kepada hakim Djuyamto itu dari hakim MA atasan dia inisial Y sehingga putusan itu bisa berubah," imbuhnya.
PDIP pun tengah melengkapi bukti dan keterangan saksi. Hal itu akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
"Kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial. Kami sedang siapkan itu mungkin kalau engga minggu depan," kata Romli.
Sebelumnya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacaan putusan, Hakim Tunggal Djuyamto menilai gugatan yang dilayangkan Hasto tidak jelas. Sehingga, gugatan tak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Hakim, Kamis (13/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Kini, Hasto telah didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.