Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Napi Korupsi di Kasus Harun Masiku Tak Hadiri Sidang Hasto

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks narapidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina tak hadir di sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Padahal, Jaksa menjadwalkannya hadir sebagai saksi sidang Hasto.

"Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran" ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Anggota Bawaslu itu tak hadir karena sedang sakit. Oleh karena itu, saksi yang hadir dalam sidang Hasto hanya mantan Ketua KPU Arief Budiman dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani sama sama mantan narapidana kasus Harun Masiku.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara dan sudah bebas bersyarat. Ia terbukti menerima suap setara Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku ke DPR.

Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kini, ia telah bebas.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us