Klarifikasi Cuitan Virus Corona, Fahira Idris Ancam Laporkan Muannas

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Fahira Idris hari ini dipanggil pihak Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri. Kuasa Hukum Fahira, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya itu diundang untuk mengklarifikasi cuitannya terkait virus Corona atau COVID-19 yang sempat viral di media sosial Twitter.
"Memang hari ini Ibu Fahira tidak bisa hadir. Dia sangat berkenan dan mengapresiasi (undangan Mabes Polri). Tapi kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, kita sampaikan surat dari Sekjen DPD RI," kata Aldwin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
1. Fahira mencuit sesuai sumber dari portal berita resmi
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid. Muannas menilai, cuitan Fahira mengandung informasi hoaks. Aldwin pun heran mengapa cuitan Fahira disebut hoaks.
Padahal, Fahira hanya menautkan portal berita resmi dari wartakota.tribunnews.com yang awalnya berjudul "Bikin Kaget! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia".
"Artinya apa ? Artinya itu suspect. Artinya diindikasi. Bukan terinfeksi. Dari mana data itu ? Nah menurut Warta Kota itu dari data Humas Kemenkes," jelas Aldwin.
"Dan dilihat di bawah Twitternya ditautkan sumber beritanya. Hanya menjadi masalah, karena dia (Fahira) politisi kadang-kadang ada yang gak suka, dipelintir lah ya bahwa ini hoaks bikinan sendiri datanya," sambungnya.