Habib Muannas mengatakan, cuitan Fahira dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Bahkan, cuitan Fahira sempat diprotes netizen dan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #TangkapFahiraIdris. Muannas pun meminta agar polisi segera menangkapnya.
"Terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. Artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak, sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (2/3) lalu.
Meski Fahira sudah menghapus dan mengklarifikasi cuitannya, Muannas menilai apa yang dilakukan Fahira tidak berdasar.
"Apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa. Seharusnya, ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya," ucapnya.
Dalam laporan itu, Muannas juga menyertakan barang bukti berupa dua Lembar print out tangkapan layar dan satu unit flasdisk link URL. Laporan tersebut diterima dengan Nomor Polisi : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020.
Fahira disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.