Jakarta, IDN Times - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ikut terseret.
GoTo mengaku proses yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. GoTo mengatakan Nadiem Makarim sudah tak menjadi pejabat eksekutif maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen Perseroan.
"Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apapun dengan tugas beliau sebagai Menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki," ujar Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (16/7/2025).
Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus ini menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan, sedangkan Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga para tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kerugian negara itu muncul atas dua aspek. Yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.