Eks Stafsus Nadiem Diduga di Australia, MAKI Minta Ada Red Notice

- Kejagung didesak keluarkan red notice untuk Jurist Tan
- Kejagung tetapkan empat tersangka pengadaan Chromebook
- Kasus ini diduga rugikan negara sebesar Rp1,98 miliar
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menkibudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, berada di Australia. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan karena berada di luar negeri.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan, dan diperoleh informasi dia telah tinggal di Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," sambungnya.
1. Kejagung didesak keluarkan red notice untuk mantan staf khusus Nadiem

Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukkan Jurist Tan ke daftar red notic interpol, sehingga polisi negara manapun akan berkewajiban mencari jejak Jurist.
"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung, guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," ujarnya.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut, menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," sambung Boyamin.
2. Kejagung tetapkan empat tersangka pengadaan Chromebook

Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (2020-2021), Mulyatsyah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020), Jurist Tan mantan staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di rumah tahanan, sedangka Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp1,98 miliar

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga para tersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kerugian negara itu muncul atas dua aspek, yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.