Kayu yang terbawa banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)
Diaz mengatakan langkah ini juga sebagai komitmen negara terhadap penegakan hukum dan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek. Adapun sanksi administratif tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap kepatuhan 28 perusahaan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Diaz menjelaskan dari temuan yang ada, didapati bukti kuat bahwa para perusahaan itu gagal memenuhi kewajiban yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas," tuturnya.
"Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.