KLH Audit Lingkungan 100 Perusahaan di Sumatra Terkait Banjir

- Audit lingkungan jadi dasar pemberian sanksi
- Proses audit berjalan di Sumatera Utara, diharapkan selesai dalam satu tahun, khusus perusahaan besar rampung pada Maret 2026.
- Audit dilakukan terhadap seluruh perusahaan tanpa terkecuali, KLH telah memeriksa 8 perusahaan di Batang Toru.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal melakukan audit lingkungan kepada 100 perusahaan terkait bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut, audit lingkungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan mulai dari Amdal hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Audit Lingkungan ini akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh," ujarnya di KLH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
1. Audit lingkungan jadi dasar pemberian sanksi

Proses Audit Lingkungan itu saat ini sudah berjalan, khususnya di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Hasil audit diharapkan dapat memberikan gambaran detail terkait apa yang terjadi kemarin dan apa yang seharusnya bisa dihindari.
Hanif menyebut, proses audit lingkungan itu diperkirakan selesai dalam kurun waktu satu tahun.Tapi khusus perusahaan besar dan diduga melakukan pelanggaran, kata dia, diharapkan rampung pada Maret 2026.
Ia menyebut, dari hasil audit lingkungan itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal.
"Sehingga kita bisa kemudian menindaklanjuti, apakah dengan pendekatan pidana, apakah dengan pendekatan gugatan perdata atau dengan sanksi administrasi," ujarnya.
2. Audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tanpa terkecuali

Hanif menjelaskan, audit lingkungan ini juga dilakukan terhadap seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Sebab, telah terjadi perubahan landscape yang cukup dramatis.
"Baik karena antropogenik berupa perubahan tutupan hutan menjadi non-hutan, maupun karena hujan yang cukup deras, kemudian sifat tanah geomorfologi kita yang tidak mampu untuk kemudian beradaptasi dengan ini," ujarnya.
3. KLH periksa 8 perusahaan di Batang Toru

Hanif menjelaskan, pihaknya telah memeriksa delapan perusahaan yang terdiri dari PT Agincourt Resources yang bergerak di tambang emas Martabe, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, PT TN dan PT MST yang bergerak di sektor kehutanan.
Kemudian, PTPN III Batang Toru Estate yang bergerak di bidang perkebunan sawit, serta PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro Hydro Power (PLTMH Pahae Julu), dan PT SOL Geothermal Indonesia (Geothermal Taput) yang merupakan pengelola proyek energi baru terbarukan.
“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan Audit Lingkungan,” kata dia.

















