Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memproses hukum Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang, atas kasus dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah pada Mei 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perkara tersebut masih terus berjalan dan sudah masuk tahap akhir.
"TPST Bantar Gebang hari ini sudah masuk tahap akhir, tahap final Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwa, dengan Polri," kata Hanif kepada jurnalis di Bekasi, Sabtu (14/2/2026).
