Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KLH Proses Hukum TPST Bantargebang, Siapa Tersangkanya?
TPST Bantargebang di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Perkara TPST Bantargebang akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat setelah gelar kasus terakhir pada Jumat (13/2/2026).

  • Menteri Lingkungan Hidup menyatakan pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang sudah cukup besar dan perlu diambil langkah tegas.

  • UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri, sehingga proses pidana dilakukan oleh KLH.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memproses hukum Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang, atas kasus dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah pada Mei 2025.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perkara tersebut masih terus berjalan dan sudah masuk tahap akhir.

"TPST Bantar Gebang hari ini sudah masuk tahap akhir, tahap final Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwa, dengan Polri," kata Hanif kepada jurnalis di Bekasi, Sabtu (14/2/2026).

1. Siapa tersangkanya?

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif menjelaskan perkara tersebut dalam waktu dekat bakal naik tahap penyidikan. Sebab, pada Jumat (13/2/2026), Korwas telah melakukan gelar kasus terakhir.

"Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan. Jadi untuk Bantar Gebang sudah akan naik ke penyidikan dalam waktu segera," jelas dia.

Hanif mengatakan, setelah perkara masuk tahap penyidikan bakal ada penetapan tersangka. Meski begitu, ia belum memberitahu siapa yang bakal menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"Jadi sepertinya gelar perkara kemarin, info dari Deputi Gakkum, karena setiap peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan penetapan tersangka itu ada gelar terlebih dahulu. Jadi saya rasa untuk Bantar Gebang kita akan sudah memasuki masa penyidikan," jelas dia.

2. Pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang

TPST Bantargebang di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Menurut Hanif, pencemaran lingkungan di TPST Bantargebang sudah cukup besar. Dia berpendapat siapa pun menteri Lingkungan Hidup-nya, bakal melakukan hal yang sama seperti yang ia lakukan.

"Jadi karena memang pencemaran lingkungannya sudah cukup besar. Jadi itu tidak bisa (dibiarkan). Menterinya siapa pun pasti harus mengambil langkah-langkah seperti ini," katanya.

Hanif juga membantah tidak berbuat apa-apa terkait adanya timbunan sampah yang mencemari lingkungan.

"Jadi tidak betul, pemerintah tidak berbuat apa-apa untuk timbunan sampah yang besar," kata dia.

3. UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat diwawancarai usai penanaman pohon di area parkir Eiger Adventure kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Dikutip dari Antaranews, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan keputusan proses pidana TPST Bantargebang dilakukan setelah timnya kembali melakukan pengawasan pada 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.

Hasil pengawasan jajaran Deputi Gakkum KLH menyatakan UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri.

Langkah itu dilakukan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024, tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

KLH sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Editorial Team