Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menetapkan dua hutan adat di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, yakni Hutan Adat Ohoi Rumadian dan Ohoi Wab seluas 185 hektare (ha), yang memiliki fungsi lindung dan pemanfaatan.
Ketua Sekretariat Pokja Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jery Notanubun, mengatakan dalam Surat Keputusan Menteri LHK tersebut dijelaskan luas Hutan Adat Ohoi Rumadian mencapai 154 hektare dan Hutan Adat Wab 31 hektare.
"Hutan adat sesuai arahan presiden bahwa masyarakat adat ini kembali diberikan kewenangan hak penuh terhadap wilayah-wilayah hutan, sehingga tetap menjaga konservasi yang ada di wilayah-wilayah adat, teristimewa terhadap kawasan-kawasan lindung dan kawasan pemanfaatan," kata Jery dilansir ANTARA, Rabu (23/2/2022).