Jakarta, IDN Times - Mayor Inf Helmanto FD, yang merupakan satu dari enam oknum prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua pada akhir Agustus 2022 lalu divonis penjara seumur hidup. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM menanggapi putusan ini dengan memberi apresiasi.
Helmanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Tidak sampai di situ, Terdakwa juga dipecat dari kesatuannya di Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM mengapresiasi bunyi putusan tersebut," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM dalam keterangan resminya, Rabu (25/1/2023).