Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil melawan Impunitas menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal adanya perkosaan massal pada tragedi Mei 1998, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, Prinsip AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), dan HAM (Hak Asasi Manusia). Bahkan, mereka menilai, Menbud telah memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil melawan Impunitas mendesak Fadli Zon agar meminta maaf. Koalisi sendiri telah menggugat Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas pernyataannya yang menyangkal adanya perkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUT-JKT, dan resmi didaftarkan pada Kamis, 11 September 2025.
"Menghukum Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk meminta maaf, karena Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukannya," tulis mereka dikutip Sabtu (13/9/2025).