Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan 40 anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan, Sumatra Utara, diduga kuat sebagai bentuk intimidasi dan sewenang-wenang yang tidak dibenarkan dalam negara hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, Eksektutif Imparsial, Direktur Elsam, PBHI Nasional, dan Forum De Facto, menegaskan tindakan tersebut dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan.
"Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapa pun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan," tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran tertulisnya, Minggu (6/8/2023).