Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan jajaran Komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke DKP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024.
"Pada kesempatan ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," kata perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap, jajaran KPU RI sebagai teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu terhadap sejumlah prinsip
"Dalam hal ini adalah kode etik penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, kemudian prinsip proporsional, prinsip akuntabel, dan prinsip efisiensi. Menurut kami ada beberapa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar," kata Ibnu.
"Hal ini kami dasarkan pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," sambung dia.
Mereka juga mengkritis dalih KPU yang mengaku menyewa pesawat private jet untuk memantau logistik di daerah terpencil.
Padahal, berdasarkan penelusuran, pesawat jet disewa dengan tujuan perjalanan ke kota besar.
"Dari pemantauan dari tren Asia ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar misalkan ke Bali, Makassar dan nanti akan dijelaskan lebih lanjut," kata Ibnu.
Aduan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan ke KPK beberapa waktu lalu. KPU dinilai gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik. Terlebih, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijelaskan bahwa ada batasan-batasan tertentu bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat komersil.
Ibnu menuturkan, dalam aduan yang disampaikan, mereka mendesak agar jajaran Komisioner KPU RI dicopot.
"Tuntutannya adalah kami meminta (jajaran Komisioner KPU RI) untuk diberhentikan keseluruhan, tapi kalau misalnya di sekjen, itu kan nanti ada formulasi khusus. Karena tidak bisa diberhentikan oleh DKPP. Nah itu kami juga paham terkait hal itu. Tapi tuntutan kami adalah menghentikan komisioner ini. Karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan," kata dia.