Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koalisi Sipil Adukan Jajaran KPU ke DKPP Terkait Sewa Private Jet

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan KPU RI ke DKPP terkait sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024
  • KPU RI diduga melanggar prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu
  • Pesawat jet disewa untuk perjalanan ke kota besar, bukan untuk memantau logistik di daerah terpencil

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024.

"Pada kesempatan ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," kata perwakilan dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

1. Pelanggaran terkait prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi

Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terpajang di Kantor DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap, jajaran KPU RI sebagai Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu terhadap sejumlah prinsip.

"Dalam hal ini adalah kode etik penyelenggara pemilu khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, kemudian prinsip proporsional, kemudian prinsip akuntabel, dan prinsip efisiensi. Menurut kami ada beberapa prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar," ucap Ibnu.

"Hal ini kami dasarkan pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur hal-hal prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," sambung dia.

2. Kritisi alasan KPU

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritis dalih KPU yang mengaku menyewa pesawat private jet untuk memantau logistik di daerah terpencil.

Padahal, berdasarkan penelusuran, pesawat jet disewa dengan tujuan perjalanan ke kota besar.

"Dari pemantauan dari tren Asia ditemukan banyak pelintasan yang itu adalah ke kota-kota besar misalkan ke Bali, Makassar dan nanti akan dijelaskan lebih lanjut," beber Ibnu mengaskan.

3. Peraturan Menteri Keuangan mengatur batasan perjalanan dinas

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner KPU RI ke DKPP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia mengadukan jajaran Komisioner KPU RI ke DKPP terkait dugaan kejanggalan sewa pesawat jet pribadi untuk Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Peneliti dari Transparency International Indonesia, Agus Sarwono menuturkan, aduan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan ke KPK beberapa waktu lalu.

KPU dinilai gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik.

Terlebih, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dijelaskan bahwa ada batasan-batasan tertentu bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat komersil.

"Sependek pengetahuan saya belum ada sebuah lembaga negara yang kemudian menyewa private jet untuk kepentingan monitoring gitu. Hal lain adalah dari sisi alokasi anggaran gitu ya kami punya hitung-hitungan ketika misalnya KPU mau melakukan monitoring ke daerah jika menggunakan pesawat komersil gitu ya itu hitung-hitungan kami itu berdasarkan standar biaya umum itu hanya 2,1 miliar rupiah untuk perjalanan dinasnya," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us