Jakarta, IDN Times - Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan mendengarkan dakwaan oditur.
Dalam persidangan militer itu, majelis hakim juga menyampaikan bahwa jika saksi Andri Yunus tidak hadir maka akan bisa di kenakan sanksi pidana
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan, sudah sejak awal, Andrie Yunus sebagai saksi sekaligus korban menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer secara terbuka dengan sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya," kata perwakilan koalisi sipil dari Centra Initiative, Al Araf dalam keterangannya Sabtu (2/5/2026).
