Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Megawati Kritik Proses Kasus Andrie Yunus Ditangani Pengadilan Militer

Megawati Kritik Proses Kasus Andrie Yunus Ditangani Pengadilan Militer
Megawati Soekarnoputri (dok.PDIP)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Megawati Soekarnoputri mengkritik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disidangkan di pengadilan militer, padahal korban adalah warga sipil.
  • Ia menilai korban seharusnya memiliki hak untuk meminta kejelasan dan transparansi terkait lembaga peradilan yang menangani kasusnya demi rasa keadilan.
  • Megawati menyoroti ketidaklaziman hukum formal yang tidak mencerminkan kesetaraan warga di hadapan hukum, serta menyerukan pembenahan sistem hukum agar lebih adil dan stabil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan kritik terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Hal tersebut diungkapkan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

1. Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus

Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri (dok.PDIP)

Dalam orasinya, Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut. Dia menyoroti kejanggalan proses persidangan yang justru diarahkan ke ranah militer, padahal korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.

"Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati di hadapan para guru besar dari berbagai universitas dan akademi.

2. Korban harusnya punya ruang untuk minta kejelasan

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menggelar upacara hari kemerdekaan RI bersama kader-kadernya di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2035) (IDN Times/Amir Faishol)
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menggelar upacara hari kemerdekaan RI bersama kader-kadernya di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2035) (IDN Times/Amir Faishol)

Menurut Megawati, seorang korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai di mana perkara yang menimpanya disidangkan guna memastikan transparansi dan rasa keadilan.

Dia mempertanyakan apakah ada aturan yang memperbolehkan korban meminta pengadilan tertentu demi mendapatkan keadilan yang substantif.

"Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," kata dia.

3. Hukum formal berjalan tidak lazim

Megawati Kritik Proses Kasus Andrie Yunus Ditangani Pengadilan Militer
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PDIP se-Indonesia di The Meru and Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Rabu (30/7/2025) (dok. PDIP)

Megawati kemudian mengingatkan kembali amanat konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, baik rakyat kecil, penyandang difabel, hingga mereka yang terpinggirkan.

Baginya, kasus Andrie Yunus menjadi potret bagaimana hukum formal terkadang berjalan secara tidak lazim.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab," ujar Megawati.

Sebagai pemimpin yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden dan Presiden, Megawati mengaku sangat memahami sistem hukum formal di Indonesia.

Dia memandang fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum ‘poco-poco’ atau tidak stabil yang harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.

"Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah, ya, salah, kalau tidak, ya, tidak, bukan menjadi sebuah permainan," kata dia.

Dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026) lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pun memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More