Rilis kasus penembakan bos pelayaran (Dok. Polda Metro Jaya)
Dari kasus pembunuhan berencana ini, polisi meringkus 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Berikut peran masing-masing tersangka:
1. NL perempuan, 34 tahun
Peran: Memerintahkan tersangka R alias MM yang merupakan suami siri tersangka, untuk membunuh korban. Dia adalah karyawati korban yang memiliki motif sakit hati dan menghindari laporan korupsi dari korban.
2. R alias MM, laki-laki, 42 tahun
Peran: Suami siri tersangka NL yang memerintahkan SY menghilangkan nyawa korban.
3. DM alias M, laki-laki, 50 tahun
Peran: Eksekutor pembunuhan/menembak korban.
4. SY, laki-laki, 58 tahun
Peran: Sebagai joki/orang yang memboncengi DM alias M.
5. S, laki-laki, 20 tahun
Peran: Mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY, guna direset untuk dijual di media sosial.
6. MR, laki-laki, 25 tahun
Peran: Menyerahkan senjata kepada tersangka SY dan tersangka AJ.
7. AJ, laki-laki, 56 tahun
Peran: Menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M (eksekutor).
8. DW alias D, laki-laki, 45 tahun
Peran: Turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
9. R, laki-laki, 52 tahun
Peran: Turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
10. RS, laki-laki, 45 tahun
Peran: Turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
11. TH, laki-laki, 64 tahun
Peran: Pemilik senjata api yang digunakan di TKP yang dibeli di Perbakin, lalu dijual kepada tersangka SP (sebagai perantara jual) kepada tersangka AJ dengan harga Rp20 juta.
12. SP, laki-laki, 57 tahun
Peran: Perantara menjual senjata api milik tersangka TH dan mendapat bagian Rp5 juta.
13. AJ, laki-laki, 56 tahun
Peran: Menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih DM alias M (eksekutor) menembak.