Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) angkat bicara soal alasan pemblokiran sederet situs judi online berkedok game belakangan ini. Sebelumnya, Kominfo meloloskan situs-situs tersebut dari daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Bahkan, Kominfo dinilai plin-plan dalam mengatasi masalah itu.
"Dapat saya sampaikan, bahwa atas PSE lingkup privat yang telah terdaftar dilakukan evaluasi, verifikasi, klasifikasi, klarifikasi. Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara detail dan ditemukan potensi-potensi perjudian sehingga dilakukan proses take down," ujar Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Johnny mengatakan, pihaknya bukan bertindak plin-plan. Namun, persoalan tersebut dinilainya merupakan masalah teknis.
"Ini soal teknis, sangat teknis, pada saat belum ditemukan ya tidak boleh dilakukan take down. Begitu ditemukan, menurut amanat undang-undang harus dilakukan proses take down atau pemblokiran," ujar Johnny.
Sebanyak 15 situs judi online telah diblokir oleh Kemenkominfo. Pemblokiran tersebut dilakukan per 2 Agustus 2022.