Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sudah Daftar PSE, 15 Situs Judi Online Berkedok Game Diblokir Kominfo

Konferensi Pers Kominfo bersama Menkominfo, Johnny G Plate (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Konferensi Pers Kominfo bersama Menkominfo, Johnny G Plate (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 15 situs judi berkedok game online. Pemblokiran dilakukan meskipun seluruhnya sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar, namun setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi serta klasifikasi berpotensi mengandung aktivitas perjudian, telah dilakukan pemutusan akses pada Selasa 2 Agustus 2022," ujar Menkominfo, Johnny G Plate, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

1. Daftar 15 situs online yang diblokir

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftar 15 penyelenggara sistem elektronik judi online yang diblokir Kementerian Kominfo:


1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ Kiu
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple

2. Sebanyak 552.645 konten judi diblokir sepanjang 2022

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Menkominfo mengatakan, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.

Sejak Januari hingga Juli 2022, rata-rata terdapat 12.300 konten judi online yang diblokir per bulan.

"Atau secara rata-rata 410 konten perjudian online yang dilakukan blokir atau pemutusan aksesnya setiap hari," ujar Johnny.

3. Sempat sebut situs judi sebagai situs game biasa

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kominfo buka suara setelah ramai mendapatkan kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.

Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya situs game atau permainan biasa.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Semuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).

Diketahui, sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo hingga PayPal, tetapi meloloskan situs judi online.

Share
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us