Jakarta, IDN Times - Seorang guru besar dari Universitas Pertahanan, Kolonel Sus Prof Dr. Drs Mhd Halkis MH pada Maret 2025 lalu mengajukan gugatan materiil Undang-Undang TNI lama yang dibuat pada 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan ketika proses pembahasan revisi UU TNI masih berlangsung.
Ketua Centra Initiative, Al Araf membenarkan adanya gugatan materiil terhadap undang-undang lama TNI. Ia mengatakan, sidang perdana dijadwalkan di MK pada Jumat (25/4/2025).
"Kalau saya tidak salah, pada Jumat tanggal 25 esok dismissal process akan diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Al Araf menjawab pertanyaan IDN Times dalam diskusi virtual pada Kamis (24/4/2025).
Ia mengatakan, ada empat poin tuntutan di dalam gugatan materiil kolonel TNI itu. Pertama, prajurit TNI aktif boleh dipilih dalam pemilu. Kedua, prajurit TNI aktif memiliki hak politik untuk memilih.
"Ketiga, militer boleh berbisnis. Keempat, prajurit aktif boleh duduk di jabatan sipil," katanya.
Larangan bagi prajurit TNI aktif yang tertuang di dalam UU 2004 juga masih berlaku di dalam UU baru yang disahkan pada 20 Maret 2025. Dalam pandangan Al Araf, bila gugatan itu dikabulkan oleh hakim MK maka demokrasi akan mengalami kemunduran.
"Draf judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sudah berjalan. Bila MK mengabulkan gugatan ini, Indonesia jelas akan mengalami kemunduran karena militer bisa berbisnis dan terjun ke politik," tutur dia.