Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TNI AU Bantah Pernah Kelola OCI: Kami Hanya Kerja Sama Terbatas

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri di Mabes TNI AU. (ANTARA FOTO/Walda Marison)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri di Mabes TNI AU. (ANTARA FOTO/Walda Marison)
Intinya sih...
  • TNI AU membantah memiliki Oriental Circus Indonesia (OCI) dan hanya memberikan dukungan operasional terbatas dalam pengurusan surat izin pertunjukkan.
  • Ketua Komnas HAM menemukan bukti kepemilikan OCI oleh TNI AU pada 1997, namun perlu penelusuran lebih lanjut apakah keterkaitan masih ada.
  • Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mendorong Komisi III DPR untuk menindaklanjuti pertemuan dengan eks pemain OCI, termasuk memanggil Kapolri dan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Udara (AU) membantah pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyebut institusi militer itu pernah memiliki Oriental Circus Indonesia (OCI).

Sebagaimana diketahui, sejumlah pemain OCI mengadu ke Komisi III DPR telah menjadi korban eksploitasi dan tindak kekerasan. OCI merupakan cikal bakal berdirinya Taman Safari. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Ardi Syahri membantah institusinya  pernah mengelola OCI. Namun, ia mengakui Puskopau TNI AU pernah terlibat kerja sama operasional terbatas dalam bentuk dukungan pengurusan surat-surat izin melaksanakan pertunjukkan. 

"Kerja sama ini dilakukan secara dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses, dan kelancaran pelaksanaan pertunjukkan OCI yang digelar untuk masyarakat umum. Jadi bukan sebagai bentuk kepemilikan," ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025). 

Ardi juga menekankan Puskopau tidak turut campur dalam proses manajemen, pembinaan, dan urusan dalam mitra atau perusahaan yang bermitra dengan TNI AU, dalam hal ini Puskopau Lanud Halim. 

1. TNI AU berkomitmen tegakkan HAM

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama Ardi Syahri. (Dinas Penerangan TNI AU)
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsekal Pertama Ardi Syahri. (Dinas Penerangan TNI AU)

Ardi mengatakan pihaknya menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip HAM. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif, untuk membantu melakukan penelusuran fakta secara adil dan berimbang. 

"Kami perlu meluruskan pemberitaan dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat. TNI AU tetap berkomitmen menjaga integritas institusi, dan senantiasa mendukung prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam setiap pelaksanaan tugas," kata dia. 

2. Komnas HAM sebut TNI AU memiliki OCI pada 1997

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyebut pihaknya menemukan bukti kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh TNI Angkatan Udara (AU) pada 1997.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU (Puskopau) Halim Perdanakusuma, yang pada Pasal 10 huruf (a) terkait unit usaha jasa niaga umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," ujar Atnike di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025. 

Dalam keterangan terpisah, Atnike menjelaskan, Komnas HAM juga menemukan surat keterangan dari Puskopau yang menegaskan keterlibatan badan hukum milik TNI AU dalam kepemilikan sirkus tersebut.

"Oh, itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus," tutur dia. 

Meski begitu, Atnike menegaskan, pihaknya masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut, untuk memastikan apakah hingga TNI AU masih memiliki keterkaitan dengan OCI.

"Ini kan kasus yang sudah lama terjadi, 1997. Jadi ketika pengaduan itu dilakukan kembali pada akhir 2024 dan terus berlangsung sampai sekarang, maka kami perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh Komnas HAM di periode yang lalu. Dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal, ya, 1997," tutur dia. 

3. Amnesty International Indonesia desak Polri buka kembali penyidikan dugaan eksploitasi OCI

OCI menggelar The Great 50 Shows (antarafoto.com)
OCI menggelar The Great 50 Shows (antarafoto.com)

Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, mendorong Komisi III DPR menindaklanjuti pertemuan dengan eks pemain OCI. Salah satunya dengan memanggil Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

"Hal ini penting agar Komisi III dapat menanyakan langsung kepada Polri terkait alasan mereka melakukan SP3 (menghentikan penyelidikan) terhadap kasus ini di masa lalu," ujar Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025). 

Komisi III, kata Usman, harus mendorong Kapolri membuka kembali penyidikan kasus ini, agar kegagalan negara pada masa lalu dalam menghadirkan keadilan bagi korban tidak terulang. Selain itu, Komisi III perlu membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat yang dialami eks pemain sirkus OCI.

"Tim pencari fakta ini penting untuk mengungkap kegagalan negara di masa lalu, dalam menghadirkan keadilan bagi para korban. Di saat yang sama, Polri dan Komnas HAM juga harus tetap melaksanakan tugas mereka menginvestigasi kasus ini secara terpisah," kata Usman. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us