Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, terdapat 2.179.223 konten perjudian yang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tangani.

Dari jumlah tersebut, 1.932.131 berasal dari situs, 97.779 dari file sharing, 94.004 dari Meta, 35.092 dari Google, 17.417 dari X, 1.742 dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 dari LINE, dan 3 dari App Store.

"Jumlah sebesar itu kalau kita bandingkan dengan daya tambung Gelora Bung Karno, itu 20x lipat. Ini tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar," kata Alexander dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

1. Ciptakan ruang digital aman dan bersih

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Dia menegaskan, komitmen Komdigi dalam memberantas judi online demi menciptakan ruang digital yang aman dan bersih.

"Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya yang tentunya salah satunya yang menjadi pembicaraan kita adalah terkait judi online," ujar dia.

2. Judi online jadi ancaman nyata bagi masyarakat

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Alexander mengatakan, judi online bukan hanya soal pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi kehidupan sosial masyarakat karena memicu runtuhnya rumah tangga hingga hilangnya masa depan anak-anak.

"Kita ketahui bersama, terkait dengan judi online ini banyak keluarga yang hancur. Jadi, kita melihat anak-anak kehilangan masa depan, orangtua kehilangan harta, bahkan rumah tangga runtuh," kata dia.

"Judi online bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga ancaman nyata bagi kehidupan sosial kita," lanjut dia.

3. Imbauan kepada masyarakat agar aktif melapor

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Alexander mengakui, tantangan terbesar dalam memberantas judi online terletak pada perkembangan teknologi yang selalu lebih cepat dibanding prosedur hukum yang ada.

"Kalau ditanya challenge-nya, ini kan teknologi berkembang terus. Prosedur sudah ada, hukum sudah ada, tetapi sekali lagi, prosedur itu tertinggal dari perkembangan teknologi. Berikutnya, masyarakat kita sendiri, ada demand. Jadi ibaratnya, ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan pentingnya partisipasi publik agar bisa membantu Komdigi dengan melapor jika menemukan konten judi online.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, kami butuh dukungan masyarakat, jika menemukan konten judi online, segera laporkan oleh kanal-kanal yang sudah disediakan oleh Komdigi, kanal-kanal resmi, dan bersama, kita yakin kita bisa menjaga tuang digital Indonesia akan bersih, sehat, dan benar-benar mendukung demokrasi serta kemajuan bangsa," ucap dia.

Editorial Team