Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK), banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain.
Hal itu dilakukan tanpa hak untuk tujuan kejahatan, antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.
Padahal, penggunaan NIK dan nomor KK sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi, telah termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021). Maka perlu penyempurnaan.
"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," tulis Komdigi dikutip dari laman resminya, Selasa (18/11/2025).
