Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok milik X (Twitter) secara bersyarat dengan pengawasan ketat. Kebijakan ini diambil usai pihak X menyampaikan komitmen tertulis soal perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan, normalisasi akses ini bukan sebagai bentuk pelonggaran tanpa kontrol. Langkah itu jadi bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, dikutip Selasa (3/2/2026).
