“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujarnya, dikutip dalam keterangan resmi.
X Berkirim Surat ke Komdigi, Grok AI Dinormalisasi

- Komdigi memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis.
- X Corp menyatakan telah menerapkan langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok, termasuk penguatan pelindungan teknis dan pembatasan akses fitur tertentu.
- Seluruh langkah yang diklaim oleh X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Janji yang dilontarkan X
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.
Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Komdigi akan verifiasi klaim X

Alexander menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

















