Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_5715.png
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi

Intinya sih...

  • Tiga PSE yang diberikan sanksi pemutusan akses

  • Sebelumnya sudah ada surat peringatan hingga penjelasan berupa siaran pers

  • Mendorong seluruh PSE untuk mendaftar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses pada tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, karena belum melakukan pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan pemutusan akses jadi sanksi administratif pada PSE yang tidak taat aturan.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, (30/6/2025).

1. Tiga PSE yang diberikan sanksi pemutusan akses

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Sanksi administratif berapa pemutusan akses tiga PSE itu dilakukan pada PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc. (eBay) dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).

Hal ini adalah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

2. Sebelumnya sudah ada surat peringatan hingga penjelasan berupa siaran pers

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital, Brigjen (Pol) Alexander Sabar (IDN Times/Lia Hutasoit)

Alexander Sabar mengungkapkan sebelum dilakukan tindakan pemutusan akses, pihaknya telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait kewajiban pendaftaran.

"Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," katanya.

3. Mendorong seluruh PSE untuk mendaftar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Kementerian Komdigi berupaya menciptakan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” tandas Alexander Sabar.

Kementerian Komdigi mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.

“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," ungkap Alexander Sabar.

Editorial Team