Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses pada tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, karena belum melakukan pendaftaran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan pemutusan akses jadi sanksi administratif pada PSE yang tidak taat aturan.
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, (30/6/2025).