Komdigi Beri Surat Peringatan 7 PSE yang Belum Daftar

- Tujuh PSE menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
- Komdigi akan mengambil tindakan tegas jika PSE tidak menunjukkan komitmen hingga waktu yang ditentukan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, setidaknya hingga 17 Juni 2025, masih ada sejumlah PSE tersebut yang belum mendaftar.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander dikutip, Sabtu (21/6/2025).
1. Tujuh PSE yang terima surat peringatan

Dia menekankan, peringatan ini merupakan wujud komitmen untuk menata sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak pengguna layanan digital.
Ketujuh PSE yang menerima surat peringatan tersebut adalah philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo), ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.), xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), dan lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” ujar Alexander.
2. Jika hingga waktu yang ditentukan tak bergerak maka bisa diblokir

Dia mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut tidak juga menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban, Komdigi akan mengambil tindakan tegas.
Hal itu termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
3. Buka ruang klarifikasi

Alexander menambahkan, Komdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata dia.