Kominfo Terima 958 Aduan Kasus Nomor Telepon yang Digunakan Menipu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah menerima 958 aduan penipuan dari telepon atau layanan pesan singkat (SMS).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Angka ini dihimpun dari laporan sejak Agustus hingga saat ini.
“Kami sampaikan juga bahwa dari bulan Agustus sampai dengan pertengahan November 2023, kami menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online. Laporan tersebut kami terima melalui website aduannomor.id, dan upaya pembelajaran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (15/11/2023).
1. Kominfo memblokir nomor seluler
Direktorat Jenderal PPI berupaya dalam meminimalisasi kasus penipuan online melalui telepon dan SMS dengan memblokir nomor seluler.
Kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam.
“Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dan layanan dari masyarakat. Jadi prinsipnya kami menunggu aduan dari masyarakat, itulah yang ingin kamu sampaikan hari ini sehingga kami baru bisa memblokir nomor-nomor yang digunakan,” kata dia.