Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) telah menerima 958 aduan penipuan dari telepon atau layanan pesan singkat (SMS).
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Wayan Toni Supriyanto. Angka ini dihimpun dari laporan sejak Agustus hingga saat ini.
“Kami sampaikan juga bahwa dari bulan Agustus sampai dengan pertengahan November 2023, kami menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online. Laporan tersebut kami terima melalui website aduannomor.id, dan upaya pembelajaran telah dilakukan terhadap semua nomor seluler yang dilaporkan,” ujarnya dalam konferensi pers Rabu (15/11/2023).