Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa komisaris PT Karabha Digdaya Joko Prihanto. Ia diperiksa KPK terkait dugaan suap terhadap Pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (14/5/2026).
Komisaris Karabha Digdaya Dicecar KPK Soal Pemberian ke Pihak PN Depok

1. Ada dua saksi yang tak penuhi panggilan KPK
KPK sebetulnya juga memanggil Komisaris Utama Karabha Digdaya Yanis Daniarto dan seorang PNS bernama Zia Ul Jannah. Namun, keduanya tak hadir.
"Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangankan untuk penjadwalan ulangnya," ujarnya.
2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok kena OTT KPK
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, KPK juga menangkap Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp850 juta yang tersimpan dalam tas dari Yohansyah.
3. OTT terkait sengketa lahan
Tangkap tangan ini terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Awalnya, PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di Kementerian Keuangan. Kemudian, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok pada Januari 2025.
Lalu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok. Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.
Namun, PT KD keberatan. Pada akhirnya mereka sepakat dengan biaya Rp850 juta.