KY Dorong MKH Percepat Proses Sidang Terkait Kasus OTT PN Depok

- Komisi Yudisial mendorong Mahkamah Kehormatan Hakim mempercepat sidang etik terhadap hakim PN Depok setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan hasilnya diserahkan ke Mahkamah Agung.
- KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama beberapa pihak swasta, menyita uang Rp850 juta yang diduga terkait praktik suap dalam proses peradilan.
- Operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, di mana terjadi permintaan fee untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) mendorong percepatan pelaksanaan sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) dalam penanganan dugaan pelanggaran etik hakim di Pengadilan Negeri Depok. Sebab, pemeriksaan sudah selesai dilakukan KY.
“Pemeriksaan sudah selesai, selanjutnya kami bersinergi dengan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan MKH,” ujar Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, melansir ANTARA, Selasa (21/4/2026).
1. KY rahasiakan materi pemeriksaan

KY enggan membeberkan materi pemeriksaan para hakim. Namun, proses itu diklaim dilakukan berdasarkan fakta yang ada.
“Materi pemeriksaan bersifat rahasia, namun kami memastikan seluruh proses berdasarkan fakta dan informasi yang ada,” ujar dia.
2. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG).
Lalu, KPK juga menangkap Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang Rp850 juta yang tersimpan dalam tas dari Yohansyah.
3. OTT terkait sengketa lahan

Tangkap tangan ini terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Awalnya, PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang merupakan badan usaha di Kementerian Keuangan. Kemudian, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok pada Januari 2025.
Lalu, I Wayan Eka dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok bertindak sebagai penghubung antara PT KD dengan PN Depok. Yohansyah pun meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan uang itu untuk mempercepat penanganan eksekusi.
Namun, PT KD keberatan. Pada kahirnya mereka sepakat dengan biaya Rp850 juta.



















