Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA), sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.
Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara," ujar Andri di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dalam kasus ini, David diduga bersekongkol dengan pejabat penyelenggara negara, yakni Kepala PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, dalam memanipulasi data penambangan batu bara.
Modus manipulasi data itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti hingga pajak kepada negara.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," kata Andri.
Atas perbuatannya, David dipersangkakan Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 55 KUHP.
David diperiksa dan ditetapkan tersangka di Kejagung. David sempat mangkir dipanggil Kejati Bengkulu.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar akibat adanya manipulasi data.
"Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," kata Anang.
David menjadi tersangka kedelapan dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka mulai dari Imam Sumantri.
Direktur PT RSM Edhie Santosa (EDH); Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy (BH); General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy (SH).
Selanjutnya, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh (JH); Marketing PT Inti Bara Perdana; Agusman; dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.