Potret kawasan Cakung yang ditanam pohon, Selasa (27/5/2025) (Dok.Pemprov DKI Jakarta)
Pemprov DKI melalui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), lurah, dan camat memastikan tidak ada penduduk yang tinggal secara ilegal atau tidak tercatat secara resmi. Pasalnya setiap tahun, puluhan ribu pendatang baru masuk ke Jakarta tanpa melapor atau mengurus dokumen kependudukan secara resmi.
Dengan sistem kependudukan yang tertib, Jakarta juga akan lebih siap menghadapi tantangan global, mulai dari urbanisasi, perubahan iklim, hingga persaingan ekonomi antarkota-kota besar dunia.
Jakarta menargetkan dapat menyelaraskan sistem administrasi kependudukannya dengan standar kota-kota maju, seperti Singapura dan Tokyo pada 2030.
Masyarakat diimbau untuk aktif dalam mendukung penyelarasan administrasi kependudukan. Sehingga, Jakarta bisa melangkah lebih pasti sebagai kota global yang tertib, teratur, dan ramah bagi semua.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Kevin Wu menilai, penataan data penduduk yang akurat di Jakarta sangat penting. Mengingat, banyak pendatang baru dari luar daerah ke Jakarta pasca-Idulfitri yang bertujuan mencari pekerjaan, ataupun mengenyam pendidikan.
"Kami melihat pentingnya penataan data kependudukan yang lebih tertib dan terstruktur," ujar Kevin, beberapa waktu lalu.
Apalagi, Kota Jakarta tidak menutup pintu bagi pendatang baru yang ingin mengadu nasib. "Prinsip keadilan sosial dan kebebasan mobilitas dalam wilayah NKRI harus tetap dijaga," kata Kevin.