Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan, memotret seseorang tanpa ada persetujuan atau untuk eksploitasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini sekaligus menanggapi munculnya fenomena fotografer ngamen yang banyak menimbulkan kekhawatiran di publik.
Menurut dia, tindakan fotografer ngamen ini telah melanggar etika sosial dan perlindungan hak privasi seseorang. Apalagi jika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau disebarluaskan tanpa kendali.
"Secara etis, memotret seseorang tanpa sepengetahuan dan persetujuan, apalagi dalam konteks yang bisa menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan eksploitasi, jelas tidak dapat dibenarkan," kata dia kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
