Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu (IDN Times/Ilman Nafian)
Pada kesempatan itu, Junimart juga mengkritisi usulan Bawaslu yang meminta perpanjangan hari kerja penyelenggaraan Pemilu. Ia menilai cukup kompetensi sumber daya manusia (SDM) saja yang perlu ditingkatkan, alih-alih menambah hari.
"Saya melihat banyak di sini Bawaslu itu menambah hari, coba dicermati Pak, kalau tambah hari, kami yang repot, Pak! Kita kan sudah sepakat, sudah ketemu dengan Ketua Mahkamah Agung, sudah jelas semua urusannya," katanya.
Ia pun berharap penyelenggara memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya agar pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang dapat berlangsung jujur dan adil.
"Kami ingin penyelenggara Pemilu itu bersih. Sekali lagi saya tekankan, tolong dikoreksi integritas dan kinerja Bawaslu tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, saudara Ketua Bawaslu Pusat,” kata Junimart.
Adapun Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (Perbawaslu) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri dan lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.
Pertama adalah Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pengawasan Partisipatif.
"Kedua, Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan.