Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menanggapi usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Adapun, usulan ini masuk dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti, apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Bahtra lantas mempertanyakan, apakah usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari yang sekarang ini berlaku. Menurut dia, substansi yang paling penting adalah bagaimana ASN lebih produktif sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal.
“Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” kata dia.