Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Usulan kenaikan usia pensiun ASN dari 65 tahun menjadi 70 tahun disambut oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
  • Penambahan usia pensiun ASN perlu diatur dalam regulasi yang pas agar tidak menghambat karier ASN fresh graduate.
  • Komisi II DPR RI ingin ASN fresh graduate memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, namun saat ini penambahan usia pensiun dinilai belum terlalu mendesak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menanggapi usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Adapun, usulan ini masuk dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

“Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya, tapi kita lihat subtansinya nanti, apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Bahtra lantas mempertanyakan, apakah usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari yang sekarang ini berlaku. Menurut dia, substansi yang paling penting adalah bagaimana ASN lebih produktif sehingga pelayanan publik bisa lebih maksimal. 

“Soal bagaimana bisa maksimal melakukan pelayanan publik karena pada akhirnya kan nanti mereka akan difungsikan untuk melayani masyarakat,” kata dia. 

1. Perlu diatur dalam regulasi yang pas

Pelantikan ASN tahun 2024 di Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Menurut Bahtra, penambahan usia pensiun ASN ini perlu diatur dalam sebuah regulasi yang pas. Menurut dia, perpanjangan usia pensiun nantinya akan menghambat karier ASN yang masih fresh graduate.

Komisi II DPR RI, lanjut dia, ingin ASN yang berasal dari fresh graduate bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. 

“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” kata dia. 

2. Dinilai belum terlalu mendesak menambah usia pensiun ASN

Sebanyak 1025 ASN baru di Magetan resmi terima SK pengangkatan. IDN Times/ Riyanto.

Kendati demikian, usulan penambahan usia pensiun ASN itu hingga saat ini dinilainya belum terlalu mendesak. Dia mengatakan, yang dibutuhkan pemerintahan saat ini bagaimana pelayanan publik lebih maksimal.

Terlebih, dia menambahkan, Kepala Negara menginginkan agar semua pekerjaan dalam pemerintahannya dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kalau misalnya Pak Prabowo-nya berjalannya cepat tapi tidak diimbangi oleh birokrasi yang gesit, ya  akan ketinggalan jauh. Nah, itu kita pengennya bagaimana pelayanannya yang dikedepankan,” kata dia. 

3. Korpri usul masa pensiun ASN jadi 70 tahun

Sebanyak 1025 ASN baru di Magetan resmi terima SK pengangkatan. IDN Times/ Riyanto.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan melansir ANTARA.

Editorial Team