34 PNS Jakarta Selatan Terima SK Pensiun

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, menyerahkan puluhan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kota Jakarta Selatan (Jaksel) yang akan pensiun terhitung 1 Mei 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Gelatik Utama Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
1. Munjirin apresiasi kepada para PNS

Munjirin menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para PNS yang akan memasuki masa purnatugas atas dedikasinya untuk mengurus masyarakat di DKI Jakarta.
"Saya mendoakan bapak ibu sekalian agar diberikan kesehatan, kemudian bisa berkumpul dengan keluarga dengan baik, dan bisa menyelesaikan tugas hidup kita di dunia ini dengan baik, baik diri sendiri maupun dengan keluarga,” ujar dia.
2. Penyerahan SK pensiun digelar setiap bulan

Lebih lanjut, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan, Yanu Hardiyanto, mengatakan, kegiatan penyerahan SK pensiun ini rutin digelar oleh Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan di setiap bulannya atau menjelang PNS memasuki batas usia pensiun. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam kepengurusan administrasi pensiun.
"Hari ini SK Pensiun diberikan kepada 34 orang dari tujuh UKPD,” kata Yanu, dilansir dari keterangan tertulis pada Selasa (29/4/2025).
3. ASN wajib naik angkutan umum

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan moda transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja, maupun saat tugas dinas mulai Rabu (30/4/2025).
Aturan tersebut dimuat dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta merealisasikan tata kelola pemerintah yang peduli dengan lingkungan serta mendukung mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).