Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Komisi III DPR pada Kamis-Jumat pekan ini melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sulawesi Tengah untuk membahas situasi di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI). Ini merupakan kunjungan perdana usai terjadi bentrok di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023).
Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan bahwa komisinya bernaung turut menekankan kepada manajemen bahwa meskipun industri nickel masuk ke dalam proyek strategis nasional tetapi bukan berarti PT GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun UU Ketenagakerjaan. Salah satu hak konstitusional yang digaris bawahi oleh komisi III adalah para pekerja berhak untuk berserikat.
"Komisi III meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang kembali," ungkap Arsul di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, Arsul mengatakan komisi III juga sempat bertemu dengan para pengurus yang mewakili Serikat Pekerja PT GNI. Mereka menyampaikan bagaimana manajemen PT GNI telah melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan sederet aturan ketenagakerjaan.
"Para pekerja mengeluhkan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dengan cara memperpanjang kontrak per bulan. Lalu, para pekerja yang memilih untuk bergabung dengan Serikat Pekerja (SP), kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh manajemen," kata pria yang juga menjadi Wakil Ketua MPR RI itu.
Lalu, bagaimana nasib 17 pekerja lokal PT GNI yang kini sudah ditahan di rutan Polres Morowali Utara?