Jakarta, IDN Times - Rapat lanjutan komisi III DPR dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah ditentukan jadwalnya. Rapat tersebut bakal digelar pada Selasa (11/4/2023) pukul 14:00 WIB di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta Pusat.
Jadwal tersebut diketahui dari surat undangan yang beredar dan diteken oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijck F Paulus. Jadwal itu pun dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
"Benar sekali, rapat lanjutan digelar 11 April 2023," ungkap Sahroni melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (4/4/2023). "Surat sudah dikirimkan kepada ketiga instansi itu Senin kemarin," lanjut Politisi Nasional Demokrat itu.
Rapat tersebut rencananya bakal dihadiri oleh Ketua Komite Nasional Pencegahan TPPU, Mahfud MD, Sekretaris Komite Nasional, Ivan Yustiavandana dan anggota Komite Nasional, Sri Mulyani. Rapat kali ini akan melanjutkan pembahasan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Berdasarkan rapat komisi III pada 29 Maret 2023 lalu, hanya dihadiri oleh Mahfud dan Ivan. Sri Mulyani melayangkan permohonan izin lantaran harus membuka rapat Menteri Keuangan se-ASEAN di Bali yang berlangsung selama satu pekan.
Namun, perempuan yang akrab disapa Ani itu juga tak mengirimkan perwakilan dari Kementerian Keuangan untuk mewakili dirinya di dalam rapat. Padahal, Polri ikut diwakili langsung oleh Kabareskrim, Komjen (Pol) Agus Andrianto.
Lalu, apa saja yang terungkap dalam rapat pada akhir Maret 2023?