Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (1).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR ingin memperkuat peran LPSK dalam KUHAP baru

  • LPSK siap bergabung ke dalam KUHAP yang baru sesuai dengan usulan Komisi III

  • Tahap akhir penyerapan aspirasi terkait RUU KUHAP, ditargetkan selesai Desember 2025

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia berkeinginan untuk memperkuat peran LPSK.

"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Habiburokhman saat rapat dengan LPSK membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di