Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia berkeinginan untuk memperkuat peran LPSK.
"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Habiburokhman saat rapat dengan LPSK membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).