Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana KUHAP pada masa sidang tiga ini. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya menunda membahas Rencana KUHAP pada masa sidang tiga ini. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU KUHAP pada Selasa (8/7/2025) untuk memaksimalisasi restorative justice dan perlindungan hak tersangka.

  • Pembahasan ini melibatkan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara dengan fokus pada penguatan peran advokat dalam perubahan KUHAP baru.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan, rapat perdana (kick off) pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedianya digelar Senin (7/7/2025) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi ditunda. Pembahasan perdana RUU KUHAP secara resmi akan dimulai pada Selasa (8/7/2025).

"Saya perlu menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum, itu ditunda sampai besok Selasa 8 Juli, jam 13 kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU KUHAP," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025)..

Habiburrokhman mengatakan, fokus RUU KUHAP akan memaksimalisasi tentang restorative justice, perlindungan hak tersangka hingga penguatan peran advokat.

Ia memastikan, perubahan KUHAP baru nanti tidak akan mengutak-atik, mengurangi, dan menggeser kewenangan masing-masing institusi.

"Kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi, jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Editorial Team