Komisi III: Justice Collaborator Bakal Diatur Dalam KUHAP Baru

- Justice collaborator diakomodir pasal 69 RUU KUHAP
- Aturan terkait justice collaborator harus berikan rasa keadilan
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan kepada Saksi Pelaku yang baru saja diteken Presiden RI Prabowo Subianto merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum nasional.
Dia mengatakan, PP ini menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.
Menurut dia, terbitnya aturan ini akan menghasilkan paradigma baru bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang mau bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator). Hal tersebut penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks.
Ia menilai, hak-hak para saksi yang mau bekerja sama dengan penegak hukum ini perlu dijamin oleh negara karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran.
Selain itu, Habiburrokhman juga memastikan peran justice collaborator akan masuk ke dalam substansi pembaruan yang nanti akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya.
"Pengaturan tentang JC (justice collaborator) atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya)," kata Habiburrokhman dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
1. Justice collaborator diakomodir pasal 69 RUU KUHAP

Dia mengatakan, substansi perlindungan terhadap justice collaborator sebenarnya telah memiliki akar dalam praktik hukum Indonesia. Hal itu tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.
Semangat itu kemudian diperkuat melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahkan saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan dalam draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," kata dia.
2. Aturan terkait justice collaborator harus berikan rasa keadilan

Komisi III DPR RI, kata dia, secara konsisten mendorong agar pengaturan terhadap justice collaborator tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat, tapi memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia (HAM), serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat.
"Kami terus membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berkeadilan," kata dia.
3. Prabowo teken PP soal justice collaborator

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. PP tersebut diteken pada 8 Mei 2025.
Pada Pasal 1, saksi pelaku merupakan tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Hal itu juga biasa disebut dengan istilah justice collaborator.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," tulis Pasal 2 PP 24/2025, dikutip Kamis (26/6/2025).
Padal pasal 3, yang dimaksud penanganan khusus bagi saksi pelaku yakni, pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan antara saksi pelaku dengan berkas perkara tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindakan yang diungkapkannya.
Selain itu, saksi pelaku juga bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidana.
Sementara, pada Pasal 4, hadiah yang diterima saksi pelaku berupa keringanan hukuman pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.