Jumpa pers pihak Oriental Circus Indonesia (OCI), Senin (21/4/2025). (IDN Times/Tino).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai, kasus penyiksaan yang dialami eks pemain OCI bagian dari pelanggaran HAM berat. Hal ini diperkuat dengan temuan Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
"Temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini pelanggaran berat. Ada beberapa pasal bahkan undang-undang 1945 dan beberapa pasal ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional ini pelanggaran berat," kata dia.
Sugiat mengatakan, Komisi XIII DPR sangat terkejut setelah mendengar beberapa fakta hasil pemaparan Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam kasus ini.
Dia mencontohkan, temuan eksploitasi yang dialami korban. Para eks karyawan ini dipekerjakan sejak umur dua tahun, lima tahun, dan delapan tahun.
"Mereka diperdagangkan katakanlah oleh oknum orang tuanya ke OCI Oriental Sirkus Indonesia, dan dieksploitasi untuk bekerja sebagai pemain sirkus. Dan dari beberapa penjelasan mereka ternyata banyak sekali tindak kejahatan seperti penyiksaan dan sebagainya," kata dia.