Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menanggapi temuan PPATK soal uang kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik (parpol).
Terkait hal itu, dia meminta agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke PPATK sebagai pihak yang berwenang menyelidiki aliran keuangan.
"Untuk laporan tadi mungkin bisa ditanyakan ke PPATK karena mereka yang punya kewenangan untuk mendalami aliran keuangan," kata Rasio saat ditemui di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Meski berkaitan dengan lingkungan, kata Rasio, kewenangan Ditjen Gakkum KLHK hanya melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang sehingga terkait aliran dana menjadi wewenang PPATK.
"Kalau kami kan kewenangannya untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya," tegas dia.
Lebih lanjut, Rasio mengungkapkan, KLHK bekerja sama dengan PPATK. Kedua lembaga negara itu juga sudah membuat semacam tim gabungan.
"Kami juga terus bekerja sama dengan PPATK, tadi kami sampaikan juga termasuk kami membentuk tim gabungan KLHK dengan PPATK berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang untuk lingkungan hidup dan kehutanan. Kami sudah membuat SK dan tim khusus berkaitan dengan PPATK," tuturnya.
Rasio mengungkapkan akan memeriksa lebih lanjut soal surat rekomendasi atau laporan serupa dari PPATK tentang uang kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke parpol.
"Kami belum lihat nanti akan kami cek," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada temuan Rp1 triliun mengalir ke parpol yang berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan. Dia menyebut, temuan uang itu telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.
"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Selasa (8/8/2023), mengutip ANTARA.
Ivan memastikan, PPATK masih berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
PPATK setidaknya menemukan adanya risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi. Wilayah tertinggi yang marak TPPU di antaranya Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatra Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara
Selain itu, PPATK menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Ivan memastikan, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.
"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," imbuh dia.