Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, rapat lanjutan untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang semula akan digelar Jumat (24/3/2023) ini batal.
Rapat tersebut digeser menjadi Rabu (29/3/2023) bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Menteri Keuangan. Ketiga pejabat itu tergabung di dalam Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi, tanggal 29 Maret, kami akan gelar rapat bersama Pak Menko dan Pak (Ketua) PPATK. Sedangkan dengan Bu Menkeu suratnya lagi diajukan. Rapat hari Jumat ini batal," ungkap Sahroni kepada IDN Times melalui pesan pendek, Jumat (24/3/2023).
"Rencananya kami akan rapat bersama tiga pihak itu pukul 15:00 WIB," kata politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.
Sementara, dalam rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (21/3/2023) lalu, anggota Komisi III DPR menyoroti soal data yang disampaikan oleh PPATK kepada Mahfud. Sebab, berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang TPPU, PPATK hanya boleh melaporkan hal tersebut ke Presiden dan DPR.
"Yang diatur di dalam undang-undang sebenarnya ada kerahasiaan yang tidak boleh diungkap oleh publik.Tadi kan teman-teman bertanya ada gak aturan yang boleh mengungkapkan laporan (PPATK) itu. Di pasal berapa?" tutur dia.
Ia pun menjelaskan, ada sejumlah laporan PPATK yang tergolong bukan rahasia dan dapat diungkap ke publik. Namun, transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun bukan termasuk yang bisa dibagikan ke publik.
Apakah Komisi III DPR sudah memutuskan bakal membentuk pansus transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu?