Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, membantah pernyataan yang beredar bahwa ada keputusan kolektif Komisi IX menjadi relawan vaksin Nusantara di RSPAD pada Rabu (14/4/2021). Menurut Charles, keputusan itu adalah pilihan individu anggota DPR dan tak bisa diatasnamakan keputusan komisi bidang kesehatan tersebut.
"Komisi IX tidak pernah menyepakati secara kolektif untuk vaksinasi vaksin Nusantara," ungkap Charles melalui pesan pendek kepada IDN Times, Rabu (14/4/2021).
Ia menjelaskan saat ini situasi di DPR sedang memasuki masa reses. Sehingga, undangan penyuntikan vaksin COVID-19 Nusantara di RSPAD pun disampaikan secara personal melalui pesan pendek WhatsApp.
"Undangan itu disampaikan oleh salah satu atau pimpinan Komisi IX, dan itu sifatnya undangan secara personal. Bukan kolektif mewakili kelembagaan Komisi IX DPR RI," tutur dia.
Informasi adanya penyuntikan vaksin Nusantara kali pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Ia mengatakan penelitian yang sifatnya terbatas itu tak membutuhkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tapi ini kok sudah diatur macam akan memberikan EUA (Emergency Used Authorization). Kecuali kalau akan diproduksi massal dan dikonsumsi oleh publik, boleh BPOM menetapkan," kata Melki pada Selasa (13/4/2021) malam.
Apakah ada konsekuensinya tetap melakukan pemberian vaksin tanpa lampu hijau dari BPOM?