Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendorong pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014, tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Marwan mengatakan, hal itu dilakukan agar BPKH bisa bergerak lebih lincah dalam mengelola dan meningkatkan dana haji.
"Pernyataan Pak Fadlul (Kepala BPKH), ada instrumen yang menghambat untuk dia lincah bergerak, ok kita akan revisi itu, sekarang kita DPR sudah mengajukan revisi undang-undang haji, dan nanti nanti kita minta pemerintah revisi undang-undang BPKH," ujar Marwan dalam acara diskusi yang digelar PKB yang disiarkan secara virtual, Jumat (10/2/2023).