Komisi VIII DPR Dorong Pemerintah Ajukan Revisi UU BPKH

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendorong pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014, tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Marwan mengatakan, hal itu dilakukan agar BPKH bisa bergerak lebih lincah dalam mengelola dan meningkatkan dana haji.
"Pernyataan Pak Fadlul (Kepala BPKH), ada instrumen yang menghambat untuk dia lincah bergerak, ok kita akan revisi itu, sekarang kita DPR sudah mengajukan revisi undang-undang haji, dan nanti nanti kita minta pemerintah revisi undang-undang BPKH," ujar Marwan dalam acara diskusi yang digelar PKB yang disiarkan secara virtual, Jumat (10/2/2023).
1. Apabila nilai manfaat bisa lebih tinggi, tak akan bebani jemaah
Marwan mengatakan, nilai manfaat yang menjadi subsidi biaya haji dirasa masih kecil. Pada 2023, nilai manfaat yang diberikan diusulkan 30 persen.
Bila BPKH bisa bergerak lebih lincah, kata Marwan, seharusnya bisa menghasilkan nilai manfaat lebih tinggi.
"Supaya orang yang berangkat sekarang, berangkat 30 taun ke depan uang yg dikelola mampu membayar itu, begitu kita putuskan uangnya sudah ada," ucap dia.