Jakarta, IDN Times - Salah satu permasalahan terkait pengelolaan ibadah haji yang belum ditemukan solusinya soal waktu tunggu bagi calon jemaah haji yang lama. Karena itu, Komisi VIII DPR RI kemudian mendorong pemerintah melobi negara lain yang memiliki kelebihan kuota haji agar memberikan kuotanya kepada Indonesia.
Salah satu negara yang memiliki kelebihan kuota adalah Kazakhstan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar ketika berkunjung ke Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
"Dua bulan lalu komisi VIII DPR berkunjung ke Kazakhstan dan kami mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu. Ini lah yang kami upayakan agar bisa diberikan ke Indonesia," ujar Ansory pada Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, ketika berkunjung ke Kazakhstan, negara di kawasan Asia Tengah itu hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ansory menilai sisa kuota yang tidak terpakai dilihat sebagai peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air.
Saat ini masa tunggu antrean keberangkatan jemaah haji di Indonesia berkisar 35 hingga 49 tahun. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu jemaah haji mencapai 48 tahun.
"Kami berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang baik, sehingga masa tunggu jemaah haji di Indonesia bisa teratasi secara bertahap," katanya.