Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti polemik disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (dok. Fraksi PKB)

Intinya sih...

  • Gaji ideal guru honorer minimal Rp5 juta per bulan.

  • Komisi X DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk meluruskan dan mengoreksi penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar tepat sasaran.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar gaji ideal guru honorer minimal Rp5 juta. Menurut dia, angka ini bisa dicapai bila pemerintah serius mengalokasikan dana abadi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.

Dia mengatakan, saat ini APBN berada di kisaran Rp3.500 triliun dengan alokasi dana abadi pendidikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp750 triliun. Kendati demikian, besaran anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh para tenaga pendidik.

“Jika 20 persen anggaran pendidikan itu benar-benar digunakan secara utuh untuk kepentingan pendidikan, kami di Komisi X DPR RI telah menghitung bahwa gaji ideal guru honorer seharusnya minimal Rp5 juta per bulan,” kata Lalu Hadrian kepada jurnalis, Jumat (23/1/2026).

1. Gaji Rp5 juta merupakan angka wajar

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani usai rapat tertutup bersama Mendiktisaintek. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut dia, angka tersebut merupakan bentuk kelayakan yang wajar, mengingat beban mengajar, tantangan di lapangan, serta kondisi ekonomi nasional yang penuh ketidakpastian.

Lalu mengatakan, Komisi X DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk meluruskan dan mengoreksi penggunaan anggaran pendidikan agar benar-benar tepat sasaran.

“Tugas kami di Komisi X DPR RI adalah memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni untuk kepentingan pendidikan nasional, kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidik, serta peningkatan kualitas peserta didik,” kata dia.

2. Kesejahteraan guru honorer belum layak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani usai rapat tertutup bersama Mendiktisaintek. (IDN Times/Amir Faisol)

Lalu mengatakan, kesejahteraan guru honorer, hingga saat ini masih jauh dari kata layak dan membutuhkan perhatian serius dari negara.

Menurut dia, masih banyak guru honorer yang menerima gaji tidak lebih dari Rp500 ribu per bulan. Dalam praktiknya, tidak sedikit guru yang menerima gaji secara tidak rutin, dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan sekali, bahkan ada yang mengalami pemotongan upah.

“Kita harus jujur mengakui bahwa kesejahteraan guru kita hari ini masih jauh dari harapan. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak sebanding dengan peran besar guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar dia.

Dia berharap, ke depan kebijakan anggaran pendidikan dapat lebih berpihak kepada para guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

3. Ada ketidakadilan sistem penggajian Kepala PPPK dan guru honorer

ilustrasi guru (unsplash.com/SMKN 1 Gantar)

Pengamat Pendidikan, Agus Suriadi, menilai, ada ketidakadilan terkait rencana pemerintah mau mengangkat Kepala SPPG menjadi PPPK di tengah banyaknya kondisi guru honorer yang kini masih mendapatkan upah yang rendah.

Meskipun, baginya pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah langkah yang positif. Pengangkatan SPPG menjadi PPPK dapat memberikan stabilitas, dan kepastian hukum bagi Kepala SPPG dalam menjalankan tugasnya.

"Namun, perlu diperhatikan bahwa kondisi guru honorer yang gajinya sangat rendah bahkan di bawah Rp500 ribu, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian. Penting untuk memastikan bahwa semua tenaga pendidik, termasuk guru honorer, mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka," kata dia kepada IDN Times, Kamis (22/1/2026).

Editorial Team